Investasi

A.    Jumlah Proyek Investasi Dalam Negeri dan Asing (PMDN/PMA)

Kenaikan jumlah proyek investasi merupakan “angin segar” bagi perekonomian Kalimantan Timur karena selain meningkatkan perekonomian secara makro dan mikro, juga meningkatkan faktor produksi penunjang kegiatan perekonomian.

                                                   

Tabel 1          

Jumlah Proyek PMDN/PMA

Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017-2021

Tahun

PMDN

PMA

Total

2017

357

566

923

2018

520

513

1.033

2019

2.227

903

3.130

2020

3.924

778

4.702

2021

9.291

1.034

10.325

Sumber: DPMPTSP Provinsi KALTIM, 2022

 

Dilihat dari total jumlah proyek PMDN/PMA dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, mengalami peningkatan. Pada tahun 2021 jumlah proyek PMDN/PMA di Kalimantan Timur sebanyak 10.325 proyek, meningkat jika dibandingkan pada tahun 2020 yang hanya sebanyak 4.702 proyek. Kenaikan jumlah proyek pada investasi Dalam Negeri sebesar 5.367 proyek dan kenaikan proyek pada investasi Asing sebesar 256 proyek. Peningkatan jumlah proyek baik penanaman modal dalam negeri maupun asing ini diharapkan mampu memberikan sumbangsih positif pada nilai investasi sehingga mampu menggerakkan perekonomian dengan lebih baik.

 

B.    Nilai Investasi (PMDN/PMA)

Nilai realisasi investasi dalam negeri tahun 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya dari Rp 25,93 triliun menjadi sebesar Rp 30,30 triliun. Sedangkan nilai realisasi investasi asing mengalami peningkatan menjadi 745,19 juta USD. Jika dilihat menurut trennya, nilai investasi Kalimantan Timur sangat berfluktuasi. Berdasarkan rilis resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Timur, total investasi di Kalimantan Timur pada tahun 2021 senilai Rp 41,18 triliun.

Sumber: DPMPTSP Provinsi KALTIM, 2022

                                                   

Gambar 1           

Nilai Investasi PMDN dan PMA Provinsi Kalimantan Timur

Tahun 2017-2021

 

C.    Iklim Investasi Daerah

Pada tahun 2019 sektor pertambangan merupakan sektor yang paling dominan dalam investasi Penanaman Modal Dalam Negeri, namun sejak pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia sektor yang paling dominan di tahun 2020 adalah sektor industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi yang mencapai Rp 7.965,22 miliar dan meningkat tajam di tahun 2021 hingga mencapai Rp 15.145,34 miliar. Investasi sektor pertambangan juga mengalami peningkatan pada tahun 2021 mencapai Rp 5.859,33 miliar meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp 3.818,59 miliar diikuti sektor Tanaman pangan dan perkebunan yang mencapai Rp 4.828,00 miliar.

 

                                                     

Tabel 2        

Realisasi Investasi PMDN Menurut Sektor

Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017-2021 (Juta Rupiah)

No.

Sektor Usaha

2017

2018

2019

2020

2021

I.

Sektor Primer

 

 

 

 

 

1.

Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan

2.886.876,90

3.747.269,70

4.278.148,30

4.738.083,60

4.828.002,20

2.

Kehutanan

25.144,20

602.835,40

283.625

125.549,60

73.973,60

3.

Perikanan

.

.

.

3,00

0,50

4.

Pertambangan

4.714.508,50

12.559.385,40

8.712.257,70

3.818.587,60

5.859.330,30

II.

Sektor Sekunder

 

 

 

 

 

1.

Industri Makanan

551.959,10

1.687.495,70

569.890,60

1.397.339,40

671.841,30

2.

Industri Tekstil

.

.

.

0

2,00

3.

Industri Barang dari Kulit dan Alas Kaki

.

.

.

0

-

4.

Industri Kayu

316.482

264.104,30

350.224

97.509,90

5.996,00

5.

Industri Kertas, Barang Kertas, dan Percetakan

.

.

.

0

5,00

6.

Industri Kimia Dasar, Barang Kimia dan Farmasi

9.351,90

1.034,70

444.145,60

7.965.221,90

15.145.338,40

7.

Industri Karet, Barang dari Karet, dan Plastik

.

.

9.000

70,80

-

8.

Industri Mineral Non-Logam

748,30

17.919,90

292.133,10

95,00

2.351

9.

Industri Logam Dasar, Barang Logam, Mesin dan Elektronik

27.566

.

.

5.000

10,30

10.

Industri Instrumen Kedokteran, Presesi, Optik dan Jam

.

.

.

 0

 39,50

11.

Industri Alat Angkutan dan Transportasi Lainnya

.

7.620

151.706,50

3.626,30

9.221,80

12.

Industri lainnya

248

.

509,50

 70.348,60

 5.200,50

III.

Sektor Tersier

 

 

 

 

 

1.

Listrik, Gas, dan Air

2.297.726,20

2.559.556,90

2.021.363,60

759.122,70

298.896,80

2.

Konstruksi

375,30

3.204.289,50

1.223.384,70

5.777.776,90

113.413,70

3.

Perdagangan dan Reparasi

136.787,70

82.557,40

341.327,60

218.379,90

295.260,00

4.

Hotel dan Restoran

530

480

1.086.261,80

25.127

55.384,90

5.

Transportasi, Gudang dan Komunikasi

4.322,20

165.403,80

940.606,30

459.299,20

1.503.072,30

6.

Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran

2.850

26.874,40

345.944,10

53.687,40

840.351,30

7.

Jasa Lainnya

4.740,10

1.015.135

1.623.524,70

419.150

589.690,80

Total

10.980.216,40

25.941.962,10

22.674.053,10

25.934.008,80

30.297.382,20

Sumber: DPMPTSP Provinsi KALTIM, 2022

 

Sektor usaha pertambangan yang mengalami peranan terbesar di Kalimantan Timur mengalami peningkatan nilai investasi PMA yang mencapai US$ 252.125,20 Ribu dibanding tahun sebelumnya yang mencapai US$ 167,86 Ribu sedangkan sektor yang mengalami peningkatan secara signifikan yaitu pada sektor Industri Makanan yang mencapai US$ 242.430,00 Ribu dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai US$ 41.235,5 Ribu diikuti sektor industri kimia dasar, barang kimia dan farmasi, sektor tanaman pangan, perkebunan dan peternakan dan sektor transportasi, Gudang dan komunikasi.

 

                                                 

Tabel 3     

Realisasi Investasi PMA Menurut Sektor

Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017-2021 (US$)

No

Sektor Usaha

2017

2018

2019

2020

2021

I.

Sektor Primer

 

 

 

 

 

1.

Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan

160.567.800

64.114.100

185.796.300

67.781.500

58.097.000

2.

Kehutanan

82.734.000

657.100

2.751.700

2.071.400

2.330.000

3.

Perikanan

.

135.500

.

 -

 -

4.

Pertambangan

900.503.500

188.763.000

306.457.800

167.858.400

252.125.200

II.

Sektor Sekunder

 

 

 

 

 

1.

Industri Makanan

72.145.900

118.386.600

14.264.600

41.235.500

242.430.000

2.

Industri Tekstil

.

.

.

-

-

3.

Industri Barang dari Kulit dan Alas Kaki

.

.

.

-

-

4.

Industri Kayu

.

6.600

33.300

-

15.291.200

5.

Industri Kertas, Barang Kertas, dan Percetakan

.

.

.

-

-

6.

Industri Kimia Dasar, Barang Kimia dan Farmasi

9.552.500

760.700

60.000

32.861.600

66.411.000

7.

Industri Karet, Barang dari Karet, dan Plastik

9.494.000

256.700

561.100

986.400

990.600

8.

Industri Mineral Non-Logam

16.586.100

.

15.809.600

24.840.000

40.020.700

9.

Industri Logam Dasar, Barang Logam, Mesin dan Elektronik

3.607.700

22.600

1.879.400

 276.400

24.600

10.

Industri Instrumen Kedokteran, Presesi, Optik dan Jam

.

253.200

1.533.400

 3.550.700

 1.084.700

11.

Industri Alat Angkutan dan Transportasi Lainnya

58.500

.

43.800

 -

 -

12.

Industri lainnya

.

526.100

134.600

-

-

III.

Sektor Tersier

 

 

 

 

 

1.

Listrik, Gas, dan Air

21.413.400

53.012.000

280.607.900

278.800

-

2.

Konstruksi

.

5.093.100

.

 -

 -

3.

Perdagangan dan Reparasi

13.289.100

3.738.700

4.258.100

5.618.500

3.804.800

4.

Hotel dan Restoran

704.800

2.245.800

1.297.000

791.000

586.000

5.

Transportasi, Gudang dan Komunikasi

67.399.200

86.566.000

14.847.700

 29.415.000

 52.588.300

6.

Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran

1.115.400

301.200

146.900

 221.300

 9.379.800

7.

Jasa Lainnya

503.900

62.662.600

32.616.200

 240.700

 26.300

Total

1.285.215.200

587.501.600

863.099.400

378.027.200

745.190.200

Sumber: DPMPTSP Provinsi KALTIM, 2022

 

 

 

Nilai Realisasi Investasi Sektor Non Migas dan Batubara Provinsi Kalimantan Timur mengalami peningkatan pada tahun 2017 yang mencapai Rp 11,42 triliun dan mengalami peningkatan ditahun berikutnya hingga mencapai Rp 31,64 triliun pada tahun 2021.

Sumber: DPMPTSP Provinsi KALTIM, 2022

                                                      

Gambar 2        

Nilai Realisasi Investasi Sektor Non Migas dan Batubara

 Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017-2021 (Triliun Rp)

 

 

Infrastruktur

A.    Infrastruktur Pembangunan

Gambaran umum penyediaan infrastruktur Kalimantan Timur belum sepenuhnya tercapai secara maksimal. Prasarana Jaringan Jalan provinsi sepanjang 895,09 Km dengan kondisi mantap sampai tahun 2020 mencapai 624,48 km. Berdasarkan kondisi permukaan jalan yaitu kondisi baik mencapai 408,38 km, kondisi sedang mencapai 216,10 km, kondisi rusak ringan mencapai 101,48 km, dan kondisi rusak berat mencapai 169,13 km. Sedangkan jaringan jalan nasional sepanjang 1.710,90 Km dengan kondisi mantap sampai tahun 2020 mencapai 1.490,5 km. Berdasarkan kondisi permukaan jalan yaitu kondisi baik mencapai 251,16 Km, kondisi sedang 1.144,83 Km, kondisi rusak ringan mencapai 249,72 Km, dan kondisi rusak berat mencapai 65,19 Km.

Pembangunan infrastruktur dihadapkan pada salah satu permasalahan yaitu rasio panjang jalan terhadap luas wilayah mencapai 149,19 km/1.000 km2 (terdapat jalan sepanjang 149,19 km di dalam wilayah seluas 1000 km2) masih di bawah rasio nasional, yaitu 265,47 km/1.000 km2.

Tabel 4

Panjang Jalan Menurut Status dan Jenis Permukaan (km)

Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020

No

Status

Panjang (Km)

Aspal

Kerikil

Tanah

Lainnya

1

Nasional

1.710,90

1.490,50

0,00

4,31

216,10

2

Provinsi

895,09

529,65

132,49

28,42

204,53

Sumber: Dinas PUPERA Provinsi KALTIM, 2021

 

                                                 

Tabel 5     

Panjang Jalan Menurut Status dan Kondisi

Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020

No

Status

Baik

Sedang

Rusak Sedang

Rusak Berat

1

Nasional

251,16

1.144,83

249,72

65,19

2

Provinsi

408,38

216,10

101,48

169,13

3

Kabupaten/Kota

6.859,70

2.265,13

2.035,89

2.355,49

TOTAL

7.514,24

3.626,06

2.387,09

2.589,81

                 

Sumber: Dinas PUPERA Provinsi KALTIM, 2021

Sumber: BAPPEDA Provinsi KALTIM, 2021

                                                       

Peta 1       

Peta Jalan Menurut Status Provinsi Kalimantan Timur

 

Terkait penyelenggaraan layanan transportasi dalam konteks pembagian kewenangan pemerintahan sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah di level provinsi berkaitan dengan urusan perhubungan lebih ditekankan pada pelayanan perhubungan darat, laut, sungai, danau dan angkutan penyeberangan. Di Kalimantan Timur terdapat 6 bandar udara yang terdiri dari 1 bandara yang diusahakan oleh PT. Angkasa Pura I dan 5 bandara dikelola oleh Unit Pengelola Bandar Udara (UPBU) Kementerian Perhubungan RI. Secara khusus perkembangan bandara APT. Pranoto, saat ini telah beroperasi dengan jumlah 7 (tujuh) maskapai dengan rute penerbangan yaitu Surabaya, Jakarta, Yogyakarta, Makassar, Berau, Melak, Tanjung Selor, dan Datah Dawai.

Sumber: BAPPEDA Provinsi KALTIM, 2021

                                                       

Peta 2       

Peta Bandara Kalimantan Timur

 

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 432 Tahun 2017 bahwa pendekatan multi-dimensi dalam perumusan kebijakan pelabuhan nasional sebagaimana amanat undang-undang diharapkan mampu mendukung dan menggerakan dinamika pembangunan, meningkatkan mobilitas orang, barang dan jasa, membantu menciptakan konektifitas dan pola distribusi nasional yang handal (reliable) dan dinamis serta berkontribusi dan menurunkan biaya logistik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai dengan hirarki pelabuhan, di Kalimantan Timur tahun 2017 telah ditetapkan 13 pelabuhan laut yang terdiri 1 (satu) Pelabuhan Utama, 9 (Sembilan) Pelabuhan Pengumpul dan 3 (Tiga) Pelabuhan Regional, dan tahun 2022 penetapan Pelabuhan   tersebut menjadi 1 (satu) Pelabuhan Utama, 10 (Sepuluh) Pelabuhan Pengumpul dan 2 (Dua) Pelabuhan Regional yaitu Pelabuhan Mantaritip di Kabupaten Berau dan Pelabuhan Sangkulirang di Kabupaten Kutai Timur sebagaimana tabel di bawah ini.

                                            

Tabel 6    

Rencana Induk Pelabuhan Nasional

Di Kalimantan Timur Berdasarkan KP 432 Tahun 2017

No.

Penetapan Lokasi Dan Hierarki Pelabuhan

KAB/KOTA

No.

Pelabuhan

Hierarki Pelabuhan

2017

2022

2027

2037

XXIII. Provinsi Kalimantan Timur

304

Balikpapan

1

Balikpapan

PU

PU

PU

PU

305

Berau

2

Mataritip

PR

PR

PR

PR

306

Berau

3

Tanjung Redeb

PR

PP

PP

PP

307

Bontang

4

Lhok Tuan

PP

PP

PP

PP

308

Bontang

5

Tanjung Laut

PP

PP

PP

PP

309

KUKAR

6

Kuala Samboja / Sebulu

PP

PP

PP

PP

310

KUKAR

7

Tanjung Santan

PP

PP

PP

PP

311

KUTIM

8

Maloy

PP

PP

PP

PP

312

KUTIM

9

Sangatta

PP

PP

PP

PP

313

KUTIM

10

Sangkulirang

PR

PR

PR

PR

314

Paser

11

Tana Paser / Pondong

PP

PP

PP

PP

315

PPU

12

Penajam Paser

PP

PP

PP

PP

316

Samarinda

13

Samarinda

PP

PP

PP

PP

Sumber: DISHUB Provinsi KALTIM

 

Untuk pelayanan angkutan penyeberangan telah ditetapkan 7 (tujuh) pelabuhan penyeberangan yang terdapat di Kalimantan Timur yaitu 2 (dua) Pelabuhan Kelas I yang terdiri dari Pelabuhan Kariangau dan Pelabuhan Penajam, 1 (satu) Pelabuhan Kelas II yaitu Pelabuhan Tenggarong, dan 4 (empat) Pelabuhan Kelas IV yang terdiri dari Pelabuhan Desa Sakka, Sungai Meriam, Handil I dan Gunung Tabur.

 

Sumber: BAPPEDA Provinsi KALTIM, 2021

                                                     

Peta 3         

Peta Pelabuhan Kalimantan Timur

 

Sedangkan untuk transportasi darat, di Kalimantan Timur terdapat 2 terminal tipe A yang telah beroperasi untuk melayani rute Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yaitu Terminal Tipe A Batu Ampar di Balikpapan, dan Terminal Tipe A Samarinda di Samarinda Seberang serta 7 Terminal Type B yang tersebat di 7 Kabupaten/Kota. Namun kondisi kedua terminal tersebut memerlukan peningkatan pelayanan fasilitas.

Sumber: BAPPEDA Provinsi KALTIM, 2021

                                                       

Peta. 4       

Peta Terminal Kalimantan Timur

 

Permasalahan lain yang perlu diperhatikan dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat adalah masih tingginya jumlah rumah tidak layak huni di Provinsi Kalimantan Timur. Rumah tidak layak huni merupakan rumah yang belum memenuhi standar minimal dilihat dari kualitas jenis atap, lantai dan dinding rumah. Hingga tahun 2020 tercatat bahwa rumah tidak layak huni mencapai 72.881 unit, mengalami kenaikan sebanyak 10.195 unit dari tahun sebelumnya. Masih tingginya ketidaklayakan rumah tersebut dikarenakan rendahnya segi kualitas fisik rumah maupun kualitas fasilitas rumah. Selain itu, penambahan jumlah RTLH disebabkan karena di updating data RTLH serta penambahan nilai susut bangunan di tahun yang bersangkutan.

                                                     

Tabel 7        

Jumlah Rumah Tidak Layak Huni di

Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020

No.

Kabupaten/Kota

Jumlah RTLH

(Unit)

Sumber Data (Verifikasi Pemda)

1

Paser

9.676

Database DPKPP Kab. Paser, BPS 2020

2

KUBAR

0

DISPERKIM Kab. Kubar 2019

3

KUKAR

22.780

e-RTLH Kab. Kukar Th. 2020

4

KUTIM

8.531

DISPERKIM Verifikasi Disdukcapil Kab. Kutai Timur 2020

5

Berau

2.103

Database DISPERKIM Kab. Berau 2020

6

PPU

2.091

BDT & PEMDA Kab. PPU

7

MAHULU

1.603

FORM 1B Kab. Mahulu 2020

8

Balikpapan

382

FORM 1B Kota Balikpapan 2020

9

Samarinda

23.989

FORM 1B Kota Samarinda 2020

10

Bontang

1.726

e-RTLH Kota Bontang

Kalimantan Timur

72.881

 

Sumber: Dinas PUPERA Provinsi KALTIM, 2021

 

Tingginya jumlah hunian tidak layak di suatu kawasan berpengaruh kepada kualitas lingkungan permukiman. Kawasan permukiman yang didalamnya terdapat hunian tidak layak huni dapat dikategorikan sebagai kawasan kumuh. Adapun 7 (tujuh) aspek dan kriteria dalam penentuan kawasan kumuh berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No.2/PRT/M/2016, meliputi: kualitas bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase lingkungan, pengelolaan persampahan, pengelolaan air limbah, sistem penyediaan air minum dan proteksi kebakaran. Berdasarkan kriteria tersebut, sejumlah kawasan permukiman di Provinsi Kalimantan Timur terindentifikasi sebagai kawasan kumuh yang memerlukan peningkatan kualitas dan penataan kawasan.

Sumber: BAPPEDA Provinsi KALTIM, 2021

                                                   

Peta 5           

Peta Sebaran Kawasan Kumuh

Luasan dan sebaran kawasan kumuh di kabupaten/kota dimuat dalam SK Bupati/Walikota, agar menjadi prioritas penanganan sesuai kewenangan yang tercantum dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pemutakhiran SK Bupati/Walikota 2015-2020, kawasan kumuh di Provinsi Kalimantan Timur baik yang menjadi kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten/kota adalah seluas 1.371,21 ha yang tersebar di 10 kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Timur.

                                                 

Tabel 8     

Luas Kawasan Kumuh di Provinsi Kalimantan Timur

No.

KAB/KOTA

Luas (Ha)

 SK Bupati/Walikota

1

Paser

179,56

No. 653/KEP-332/2020

2

KUBAR

488,59

No. 413.2/K.719/2018

3

KUKAR

168,12

No. 454/SK-BUP/HK/2019

4

KUTIM

120,63

No. 050/K.661/2015

5

Berau

28,26

No. 30 Tahun 2020

6

PPU

49,07

No. 593.33/270/2017

7

MAHULU

39,6

No. 050.136.146/K.63/2020

8

Balikpapan

153,3

No. 188.45-326/2020

9

Samarinda

70,52

No. 663/404/HK-KS/XI/2020

10

Bontang

73,56

No. 188.45/509/DPKP2/2020

Kalimantan Timur

1.371,21

 

 Sumber: Dinas PUPERA Provinsi KALTIM, 2021

Dengan adanya penanganan kawasan kumuh seluas 83,39 Ha yang dilaksanakan oleh Pusat dan Daerah, sehingga pada tahun 2020 luasan Kawasan kumuh Kalimantan Timur berkurang menjadi 1.287,82 Ha dari baseline data SK Kumuh Bupati/Walikota Tahun 2015-2020.

Dari segi kelistrikan, infrastruktur listrik di Provinsi Kalimantan Timur memang perlu pembenahan, utamanya dalam pendistribusian listrik ke seluruh masyarakat. Oleh karena itu, PLN berusaha meningkatkan produksi tenaga listrik mencapai 4.273.525 MWh pada tahun 2019. Jumlah Desa Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 sebanyak 1.038 Desa dan telah memiliki listrik (Desa Berlistrik) yang bersumber dari PLN maupun Non-PLN (Genset, PLTS dan lain-lain). Desa berlistrik yang bersumber dari PLN sebanyak 814 Desa dan yang bersumber dari non-PLN sebanyak 224 Desa, sehingga rasio desa berlistrik pada tahun 2020 telah mencapai 100 persen. Sejalan dengan peningkatan rasio desa berlistrik, rasio elektrifikasi Kalimantan Timur juga mengalami peningkatan yakni sebesar 90,21 persen pada tahun 2020 menjadi 91,98 persen pada tahun 2021.

Sumber: BPS Kalimantan Timur, 2021

                                                

Gambar 3       

Rasio Elektrifikasi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 (%)

 

                                                 

Tabel 9     

Pelanggan Listrik Rumah Tangga Provinsi Kalimantan Timur

Tahun 2016-2020

NO

INDIKATOR

TAHUN

2016

2017

2018

2019

2020

1

Jumlah pelanggan listrik rumah tangga

774.995

832.528

1.018.222

1.089.707

1.163.243

2

Banyaknya tenaga listrik rumah tangga yang terjual (GWh)

1.801,72

1.748,94

2.053,4

2.213,4

2.379,9

Sumber: PT. PLN Wilayah KALTIMRA

 

Kinerja pengelolaan sumber daya air di Provinsi Kalimantan Timur masih perlu mendapat perhatian, terutama masih rendahnya luas lahan sawah yang beririgasi teknis. Hingga tahun 2020, sawah yang mendapat layanan irigasi mencapai 61,37 persen atau sekitar 24.231,80 Ha. Lahan tersebut tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim yang mencakup kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

                                                 

Tabel 10     

Luas Lahan Sawah Yang Beririgasi Teknis

di Kalimantan Timur Tahun 2020

No

KAB/KOTA

Sawah Irigasi (Ha)

Sawah Non Irigasi (Ha)

Total Luas Sawah (Ha)

1x Panen

2x Panen

3x Panen

1x Panen

2x Panen

 

1

Paser

545,79

5.999,92

27,33

-

2,99

6.576,03

2

KUBAR

935,89

1.267,92

-

2,88

-

2.206,69

3

KUKAR

158,60

11.247,27

-

442,73

3.456,56

15.305,16

4

KUTIM

411,21

1.020,42

-

975,11

378,07

2.784,81

5

Berau

33,51

940,90

-

447,35

507,32

1.929,08

6

PPU

16,09

1.042,03

-

164,54

8.011,21

9.233,87

7

MAHULU

-

79,42

-

-

-

79,42

8

Balikpapan

-

34,71

-

-

-

34,71

9

Samarinda

0,03

458,57

-

306,08

558,20

1.322,88

10

Bontang

-

12,18

-

-

-

12,18

TOTAL

2.101,12

22.103,35

27,33

2.338,69

12.914,35

39.484,84

Sumber: BPN KANWIL KALTIM, 2021

 

Bendungan-bendungan yang sudah terbangun belum sepenuhnya terhubung jaringan irigasi ke lahan pertanian, karena jaraknya yang sangat jauh dari lahan pertanian, dan bahkan banyak bendungan yang tidak berfungsi karena adanya alih fungsi lahan pertanian sekitarnya menjadi perkebunan sawit dan pertambangan. Persoalan lain yang menyebabkan belum optimalnya cakupan irigasi adalah rendahnya kualitas air baku untuk irigasi karena tingkat keasaman air yang tinggi dan adanya pencemaran limbah tambang batubara. Peningkatan jaringan irigasi disertai dengan peningkatan ketersediaan air baku yang berkualitas pada bendungan atau waduk sangat dibutuhkan untuk peningkatan produksi hasil pertanian tanaman pangan. Selain sebagai sumber air irigasi, bendungan juga dapat dimanfaatkan untuk budidaya perikanan, pengendali banjir dan sumber air minum. Selain permasalahan jaringan atau distribusi, masalah ketersediaan layanan air minum juga diakibatkan oleh kurangnya pasokan air baku maupun sarana pengolahannya, berikut tabel defisit sarana pengolahan air baku.

                                                        

Tabel 11     

Defisit Sarana Pengolahan Air Baku

No

KAB/KOTA

Defisit Kebutuhan Air Baku (m3/Tahun)

2018

2023

1

Paser

(13.262.992,45)

(16.823.065,72)

2

KUBAR

(4.109.424,37)

(4.572.610,85)

3

KUKAR

(2.453.614,96)

(13.252.406,91)

4

KUTIM

(16.181.957,16)

(25.275.031,62)

5

Berau

(2.426.389,82)

(6.119.490,31)

6

PPU

(8.472.603,46)

(9.696.067,38)

7

MAHULU

(4.109.424,37)

(4.572.610,85)

8

Balikpapan

(4.512.187,52)

(3.382.418,18)

9

Samarinda

(22.710.346,28)

(18.568.251,44)

10

Bontang

(3.124.422,15)

(5.796.593,97)

Sumber: Dinas PUPERA Provinsi KALTIM, 2021

 

Permasalahan banjir di Kalimantan Timur terjadi secara simultan, karena kondisi geografis DAS yang luas, daerah paparan banjir, pembukaan lahan dan penebangan hutan di daerah hulu sungai, permasalahan drainase kota dan pengaruh pasang surut laut. Hampir semua kota di Kalimantan Timur mengalami permasalahan banjir. Tingginya kejadian banjir mayoritas terjadi pada wilayah perkotaan, yaitu Samarinda, Balikpapan dan Bontang.

                                                 

Tabel 12     

Daerah Rawan Banjir Kalimantan Timur

No.

KAB/KOTA

DAS

Perkiraan Luas Genangan (Ha)

 
 

1

Paser

Longkali/Telakai

1000

 

Kandilo

188

 

2

KUBAR

Sungai Mahakam

500

 

3

KUKAR

Sungai Mahakam

100

 

Merdeka

200

 

4

 

KUTIM

Sungai Sanggata

500

 

Sungai Bengalon

100

 

5

Berau

Segah

200

 

Bayur

5

 

6

PPU

Sungai Tunan

20

 

7

MAHULU

Sungai Mahakam

500

 

8

Balikpapan

Sungai Ampal

82

 

Klandasan

50

 

Sepinggan

50

 

9

Samarinda

Karangmumus

5

 

Karangasam Besar

47

 

Karangasam Kecil

22

 

Loa Bakung

20

 

Loa Lah

15

 

Rapak Dalam

28

 

Keledang

5

 

Sempaja

20

 

Bengkuring

15

 

Palaran

30

 

10

Bontang

Bontang

120

 

Guntung

0

 

Sumber: Dinas PUPERA Provinsi KALTIM, 2021

 

Infrastruktur pengendali banjir yang telah terbangun masih belum mampu mengatasi banjir, dan masih rendahnya kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam membantu mengurangi risiko banjir. Berbagai macam persoalan dalam menyediakan infrastruktur pengendali banjir disebabkan oleh rumitnya pembebasan lahan untuk pengembangan sistem pengendali luapan air sungai. Selain persoalan tersebut, banyaknya sedimentasi dan penyempitan sungai juga menjadi penyebab infrastruktur pengendali banjir belum maksimal.

Terkait dengan rendahnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, salah satu upaya yang terus dilakukan adalah ditingkatkannya pengetahuan masyarakat mengenai hubungan antara upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dengan penurunan risiko banjir. Kegiatan ini lebih kepada ditingkatkannya pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan.

Dalam sektor air minum, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan air bersih/air minum. Saat ini, terdapat 9 perusahaan daerah air minum tersebar di 9 kabupaten/kota dengan kapasitas desain produksi total terpasang pada tahun 2020 sebesar 8.395 l/dt dengan kapasitas sumber air yang diolah saat ini hanya mampu memproduksi air sebesar 87,51 persen untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga masyarakat Kalimantan Timur saat ini.

                                                 

Tabel 13     

Indikator Kinerja Perusahaan Air Minum Provinsi Kalimantan Timur

Tahun 2016-2020

NO.

URAIAN

2016

2017

2018

2019

2020

1.

Jumlah Perusahaan Air Minum

9

9

9

9

9

2.

Kapasitas Produksi Potensial (ltr/detik)

7.185

7.354

7.583

8.018

8.395

3.

Kapasitas Produksi Efektif (ltr/dtk)

6.445

6.743

6.919

7.201

7.347

4.

Efektivitas Produksi (%)

89,70

91,69

91,24

89,81

87,51

Sumber: Dinas PUPERA Provinsi KALTIM, 2021

 

         Efektifitas produksi Instalasi Pengolahan Air yang masih <100% menyebabkan timbulnya idle capacity yang seringkali menjadi tantangan untuk penyelenggara air minum dalam pemanfaatannya. Idle capacity yang besar bila tidak dimanfaatkan segera, akan menyebabkan perluasan layanan SPAM menjadi terhambat. Belum lagi permasalahan tingkat kebocoran/NRW di SPAM yang setiap tahun meningkat, tanpa adanya upaya dalam penangananya akan menyebabkan penyelenggaraan SPAM menjadi tidak efektif dan efisien. Semua itu kemudian berdampak pada hambatan dalam pemenuhan layanan air minum.

Sumber : BPS, Kalimantan Timur, 2021

                                                     

Gambar 4  

Rata-Rata Penduduk Terlayani Air Minum Layak

Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2017-2020

 

                                               

Tabel 14   

Penduduk Terlayani Air Minum Layak Tahun 2017-2020

No

KAB/KOTA

Penduduk Yang Terlayani Air Minum Layak (%)

2017

2018

2019

2020

1

Paser

38,29

45,45

37,16

48,56

2

KUBAR

34,35

22,01

34,24

31,04

3

KUKAR

63,39

45,07

58,68

51,54

4

KUTIM

33,13

42,76

15,43

40,11

5

Berau

44,70

45,46

81,59

56,87

6

PPU

15,87

16,98

34,79

32,14

7

MAHULU

-

-

-

24,51

8

Balikpapan

76,98

81,72

79,05

79,79

9

Samarinda

95,46

83,95

99,29

87,28

10

Bontang

87,05

89,06

51,10

99,96

Rata-Rata

54,3

52,59

54,59

64,53

Sumber: Dinas PUPERA Provinsi KALTIM, 2021

 

Berdasarkan data di atas, jika dilihat dari trend update capaian per tahun masing-masing Kabupaten/Kota, maka terlihat inkonsistensi data capaian. Hal ini disebabkan oleh perbedaan paradigma dan konsep perhitungan capaian air minum oleh masing-masing daerah dan Provinsi. Untuk capaian air minum yang terukur dengan baik, maka kedepan diperlukan penyamaan persepsi baseline data perhitungan capaian air minum, seperti penyepakatan jumlah jiwa dalam satuan Sambungan Rumah, keikutsertaan data sektor komersil dalam perhitungan capaian air minum, dan lain-lain sebagainya.